Niat Mencuri, Pria Ini Tak Kuat Tahan Nafsu Intip Ibu RT Tidur Dibalik Kelambu,Pelaku Masih Keluarga
Berniat ingin mencuri ayam, namun seorang pria ini malah tak kuat menahan nafsunya melihat ibu rumah tangga ini sedang tidur.
TRIBUNJAMBI.COM - Berniat ingin mencuri ayam, namun seorang pria ini malah tak kuat menahan nafsunya melihat ibu rumah tangga ini sedang tidur.
Niat mencuri ayam itupun akhirnya berubah dengan hasrat tak terbendung yang keluar dari si pria.
Hal ini terjadi karena si pria melihat kondisi ibu rumah tangga pemilik rumah itu tidur di balik kelambu.
Pria ini tak kausa menahan nafsunya saat mengintip Bu RT tidur di balik kelambu hingga akhirnya memperkosanya.
Baca juga: Bukannyas Perbaiki Dapur, Tukang Bangunan Malah Beli Tuak Lalu Rudapaksa Seorang Ibu Rumah Tangga
Sang Ibu Rumah Tangga begitu tak menyangka ketika mengetahui ternyata sosok pemerkosanya begitu ia kenali.
Kejadian tak menyenangkan itu terjadi di sebuah rumah milik Bunga (nama samaran), seorang Ibu Rumah Tangga yang sedang tertidur subuh hari.
Pria berinisial LS (32) awalnya tidak ada niat untuk memperkosa wanita.
Hanya saja, saat itu tanpa sengaja matanya tertuju pada korban, sebut saja Bunga yang tengah tidur di dalam pondok.
Samar-samar, pelaku yang tengah mengendap-endap, melihat dari celah dinding pondok, ada Bunga.
Gairah LS bangkit dan dia melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban.
LS tak mampu menahan hasrat matanya untuk mencicipi tubuh sang Ibu Rumah Tangga yang tidur di pondokan.
Korban merupakan ibu rumah tangga warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat .
LS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan oleh penegak hukum setelah ditangkap polisi.
Pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejadnya tersebut.
Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 wib, semula pelaku hanya berniat mencuri ayam.
Dengan cara mengendap-endap di sebuah celah yang ada di pondokan tersebut, lantas LS berhasil menyentuh tubuh korban.
Untungnya, belum sampai memperkosanya dengan benar-benar sang Ibu Rumah Tangga terbangun.
"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak
mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga tertidur pulas.
Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.
Baca juga: Siapa Sosok Ipuk Fiestiandani? Bupati Banyuwangi yang Baru Dilantik, Ini Profil dan Prestasinya
"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu diikat di kepala menutupi bagian
wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.
LS lalu masuk dari pintu belakang pondok.
Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga.
Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu.
Setelah itu LS menarik celana pendek dan celana dalam korban hingga ke bagian lutut, kemudian dengan paksa menyetubuhi Bunga.
Saat tersadar, korban lalu membuka kelambu yang menutup mukanya.
Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditahan di Guntur, Diduga Pernah Terima Suap Rp 3,4 M
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan.
Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Bangkapos berjudul Ibu Rumah Tangga Tak Kuat Melawan Saat Disetubuhi Pria Mabuk, Saat Sadar Ternyata Pelakunya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-istri-dirumah-sendirian-diperkosa-oleh-keluarganya-sendiri.jpg)