Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Mengaku Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi: Demi Allah, Saya Ikhlas
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat
Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Mengaku Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi: Demi Allah, Saya Ikhlas
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Melansir Tribun Timur, Nurdin Abdullah menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," katanya saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Baru Saja Dipuji Maruf Amin, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Justru Ditangkap KPK
Baca juga: Marzuki Alie Meradang Disebut Penghianat, Satu-satu Kebohongan SBY Mulai Dibuka ke Publik
Baca juga: Moeldoko Mendadak Berubah Setelah SBY Ngomong Begini, Kisruh Kudeta Demokrat Belum Selesai
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan dijemput rombongan KPK pada pada Sabtu 27 Fabruari 2021 Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Status hukum Nurdin Abdullah (NA) disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021). Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.

POINTERS KONFERENSI PERS
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :