Pengedar Dollar Palsu di Banyuwangi Ditangkap, Tumpukan Uang Setara Rp 2,8 Triliun Diangkut Polisi
Satuan reserse kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar dollar palsu. Nilainya, setara Rp 2,8 Triliun.
Pengedar Dollar Palsu di Banyuwangi Ditangkap, Tumpukan Uang Setara Rp 2,8 Triliun Diangkut Polisi
TRIBUNJAMBI.COM -Jaringan pengedar uang dollar palsu di Banyuwangi Jawa Timur ditangkap polisi.
Satuan reserse kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar dollar palsu.
Nilainya sangat fantastis, setara lebih dari Rp 2,8 triliun.
Dalam kasus ini para pelaku memalsukan mata uang dari sejumlah negara, termasuk dollar Amerika Serikat.
Polisi memperkirakan mata uang asing yang dipalsukan tersebut setara dengan Rp 2,8 triliun.
Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa unit ponsel dan mobil.
Baca juga: Marzuki Alie Meradang Disebut Penghianat, Satu-satu Kebohongan SBY Mulai Dibuka ke Publik
Baca juga: Heboh Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksin Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya, Tidak Bahaya
Baca juga: Pangeran Mohammed Bin Salman Tak Bisa Ngelak, Arab Saudi Akan Dihukum Atas Kematian Jamal Khashoggi
Polisi juga meringkus 10 orang tersangka.
Ke sepuluh tersangka berasal dari sejumlah kota, seperti Surabaya, Jombang, dan Bandung.
Kasus ini terbongkar berawal dari penyelidikan polisi, yang mengendus adanya transaksi jual beli mata uang asing palsu senilai 120 ribu Dollar Amerika Serikat, yang terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Banyuwangi.
Menurut rencana, 120 ribu Dollar Amerika Serikat palsu itu oleh pelaku akan dijual seharga 180 juta rupiah kepada seorang pembeli yang berinisial 'J', yang saat ini masih buron.
Kepada polisi, para pelaku ini mengaku kalau hanya bertugas untuk mengedarkan uang palsu.
Simak Videonya:
Artikel ini tayang di KOMPAS.TV