Berita Kota Jambi
Urus SIM Online Segera Hadir di Jambi, Dirlantas: Pemohon Buat dari Rumah Selesai Langsung Diantar
Setelah dinyatakan lulus, pemohon akan mendapat QR Code, kemudian diarahkan untuk memilih Satpas dan memilih jadwal praktik.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kabar gembira kembali datang dari Polri, kali ini Korlantas Polri dan Ditlantas di Polda Jajaran wacanakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru, ataupun perpanjangan SIM secara Online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, katanya, kedepan masyarakat akan dipermudah dengan aplikasi Virtual SIM.
"Dengan aplikasi Virtual SIM ini, pemohon tidak perlu datang ke Satpas untuk tes kesehatan dan psikologi, semua dapat dilakukan secara online," kata Heru, Jumat (26/7/2021) sore.
Adapun kemudahan yang diberikan melalui aplikasi Virtual SIM tersebut, yakni, masyarakat dapat melakukan registrasi online melalui fitur layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hingga melakukan ujian teori secara online.
Kemudian, pemohon dapat melakukan tes kesehatan atau psikologi secara online, setelah itu, SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, hingga pada proses pembayaran ke setiap bank dengan menggunakan modern channel.
"Intinya, itu untuk mempermudah masyarakat, karena pemohon bisa daftar dari rumah secara online, setelah selesai langsung diantar kerumah," jelasnya.
"Kita masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri, nanti semua Polda akan berlakukan ini," bilang Heru.
Proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui Virtual SIM cukup mudah, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Virtual SIM, kemudian melakukan verivikasi nomor handphone (OTP).
Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk melakukan registrasi, dengan memasukkan NIK, foto KTP, SIM dan berfoto selfie.
Kemudian, masuk pada tahap vrifikasi NIK dan SIM, lalu pemohon akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Kemudian, isi rekening pengembalian (pembatalan), memilih metode pengiriman, Upload pas foto dan tanda tangan.
Selesai melakukan tahap itu, pemohon kembali diarahkan untuk melakukan pembayaran PNBP dan biaya pengiriman, setelah itu akan dilakukan pencetakan SIM, kemudian dilakukan pengiriman.
"Setelah itu, SIM akan diterima langsung oleh pemohon," jelas Heru.
Sementara untuk penerbitan SIM Baru, kata Heru, pemohon hanya diizinkan untuk melakukan ujian teori secara online, sementara, ujian praktik tetap dilakukan secara tatap muka atau wajib datang ke Satpas.
"Dalam kepengurusan SIM baru, pemohon wajib uji praktek tetap tatap muka" bilang Heru.