KPK Periksa Ihsan Yunus 8 Jam, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi Ini Akui Rumahnya Digeledah

KPK memeriksa Ihsan Yunus, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19

Editor: Suang Sitanggang
Istimewa
Ihsan Yunus (kanan) saat mengunjungi Desa Singkawang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - KPK memeriksa Ihsan Yunus, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, Kamis (25/2/2021).

Ihsan Yunus politisi PDI Perjuangan, diperiksa penyidik KPK selama 8 jam sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

Ihsan keluar dari Gedung KPK pukul 21.40 WIB, dan memberikan kesempatan kepada awak media yang menunggunya.

"Kalau mau ada yang ditanyakan silakan," kata Ihsan Yunus.

Sayangnya saat pertanyaan disampaikan jurnalis, dia malah tidak memberi jawaban yang jelas.

Ia lebih banyak meminta kepada awal media supaya menanyakan kepada penyidik KPK saja.

"Tanya kepada penyidik," katanya. Kalimat yang sama dia sampaikan lima kali.

Terkait rumah yang digeledah satu hari sebelumnya, ia membenarkan memang yang digeledah di Pulo Gadung adalah rumahnya.

"Iya kemarin memang rumah saya sudah digeledah KPK," jawabnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi, melengkapi berkas perkara Joko Santoso PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

Dugaan keterlibatan Ihsan pada kasus Bansos Covid-19 mencuat ketika rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik KPK 1 Februari 2021.

Pada satu adegan, Ihsan Yunus diperlihatkan hadir di pertemuan dengan Syafii Nasution.

Syafii adalah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial.

Nama Ihsan muncul lagi ketika rekonstruksi pertemuan Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Digambarkan dalam rekonstruksi itu, Harry dan Yogas bertemu tiga kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved