Keluarga Korban Penembakan Bripka CS Histeris, “Meninggal Ditembak”

Tampak seorang wanita menangis sembari menelepon seseorang. "Meninggal, ditembak," kata perempuan keluarga korban Baca Berita Jambi lainnya

Editor: Deddy Rachmawan
Kompas TV
Bripka CS ditangkap usai insiden penembakan di Cafe RM yang menewaskan anggota TNI dan dua pegawai cafe. 

Baca Berita Jambi lainnya

Klik:

Baca juga: Jadi Bupati Batanghari, Fadhil Arief Akan Nilai Objektif Pejabat Saat Ini

Baca juga: Fiki Naki Heran, Dayana Mendadak Minta Sang Youtuber Hapus Semua Konten Soalnya: Mohon Maaf Semuanya

Baca juga: Usai Dilantik di Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Langsung Meluncur ke Kuala Tungkal 

Baca juga: Suami Bertaruh Nyawa Jalankan Tugas Negara, Istri Anggota TNI Malah Asik Selingkuh dengan Senior

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Seorang warga mengaku mendengar suara tembakan pada saat kejadian.

Warga bernama Mirza mengatakan terdengar suara tembakan sekali dari dalam kafe tersebut. "Ada orang lakukan pembunuhan. Ada suara tembakan satu, cuma satu doang," ujarnya.

Menurutnya, lokasi peristiwa penembakan itu merupakan sebuah tempat hiburan malam. "Lokasinya kayak orang dangdutan, tempat hiburan," ungkapnya.

"Bukanya jam 12 malam, sering (ramai) setiap malam," sambung Mirza.

Ia pun mengungkapkan, aksi penembakan baru pertama kali terjadi di kafe itu. "Iya baru kejadian (pertama terjadi)," kata dia.

Minta Maaf

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut anggota polsek Kalideres Bripda Cs yang diketahui menjadi pelaku penembakan di Cengkareng langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.

Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Ferdy.

Tak hanya sanksi tersebut, Bripda CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya. Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved