Kabar Buruk Bripka CS Usai Tembak Mati Anggota TNI dan Pelayan Kafe, Kapolri Kirim Telegram Rahasia
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat membuat tiga orang tewas, salah satunya anggota TNI AD.
Kabar Buruk Bripka CS Usai Tembak Mati Anggota TNI dan Dua Pelayan Kafe, Kapolri Kirim Telegram Rahasia
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat membuat tiga orang tewas, salah satunya anggota TNI AD.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah dengan ulah personel Polsek Kalideres itu.
Tak lama setelah Bripka CS ditangkap, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).
Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut. Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.
“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Geger di Cafe RM Cengkareng, Anggota TNI AD Terkapar Ditembak Bripka CS, Tiga Orang Tewas
Baca juga: Abu Janda Mendadak Hilang, Kasus Islam Arogan Digarap Polisi, Netizen Kangen: Permadi Kamu Dimana?
Baca juga: SBY: Kalau Kader Itu Masih Gentayangan Mencari Mangsa, Usir!
Setidaknya ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS, sebagai berikut:
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
Bripka CS Sedang Mabuk