Berita Merangin
Jadi Target Operasi, Pengedar Narkoba di Pangkalan Jambu Dibekuk Polisi Saat Memotong Rumput
Jajaran Ditresnarkoba Polres Merangin kembali meringkus satu pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Merangin.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Jadi Target Operasi, Pengedar Narkoba di Pangkalan Jambu Dibekuk Polisi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jajaran Ditresnarkoba Polres Merangin kembali meringkus satu pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba di Kabupaten Merangin.
Pelaku tersebut yakninya Khairul Efendi (25), Warga Sungai Nilau, Kecamatan Pangkalan Jambu.
Pelaku tersebut diketahui sebagai pengecer narkoba yang berstatus sebagai Target Operasi (TO) kepolisian dari Polres Merangin.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja dan juga narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran didalam plastik kecil.
• Tempat Makan Seblak di Bandung, Cocok Buat Yang Doyan Kuliner Pedas di Kota Kembang
• Update Harga Sembako Hari Ini Tiga Pasar Besar di Kota Jambi
• VIRAL Desa Ini Dihuni 3000 Janda, Ada lebih 40 Suami Tewas Diterkam Harimau Setiap Tahunnya
Dari data yang berhasil didapat, penangkapan pelaku berawal pada Kamis kemarin (25/2/2021) sekitar jam 11.00 Wib mendapatkan informasi pelaku sedang memotong rambut di wilayah Pangkalan Jambu.
Polisi yang sudah mengetahui tempat dan keberadaan pelaku langsung bergerak cepat. Sekitar jam 11.30 pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy melalui humas polres Merangin Iptu Edih mengiyakan kejadian tersebut.
Kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan TO kita. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri bagian depan, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja," ungkap Iptu Edih
Selain itu, kata Edih, di sepeda motor pelaku juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 (empat) puluh paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya.
"Dari Interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari AN yang beralamatkan di Sumatera Utara," tambah Edih.
Total barang Bukti yang diamankan dari pelaku yakninya, 40 buah palstik bening berisikan narkotika jenis Shabu Bruto 9, 87 Gram.
Satu buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik M 150 warna kuning bruto 0,44 gram. Sembilan buah plastik bening kosong berbagai ukuran.
Satu buah kertas vapier, seperangkat alat hisab Shabu/bong beserta kaca pireknya, uang sejumlah Rp. 200 ribu dan barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)