Berita Nasional

Gaji Pokok Gibran Rakabuming Kecil Sebagai Wali Kota Solo, Terungkap Segini Tunjangan yang Diterima

Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bersama putranya Gibran Rakabuming 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah resmi dilantik menjadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi orang nomor satu di Kota Solo.

Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan yang bakal diterima dirinya saat menjabat sebagai Wali Kota Solo?

Seperti yang diketahui, para wali kota serta wakil wali kota terpilih di berbagai daerah di Indonesia sudah dilantik.

Dikutip Tribunjambi.com dari Kompas.com, salah wali kota yang dilantik satunya adalah Gibran Rakabuming Raka.

Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka saat blusukan perdana di perumahan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (21/12/2020).
Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka saat blusukan perdana di perumahan Banyuagung, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (21/12/2020). (ist)

Diketahui Gibran kini sudah mengambil sumpah dan membawa gelar sebagai walikota Solo.

Pengambilan sumpah itu dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, pada hari Jumat (26/2/2021).

Saat pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didampingi wakil wali kota, Teguh Prakosa.

Baca juga: Gibran Rakabuming Resmi Jadi Wali Kota Solo, Ini Dia Besaran Gaji yang Bakal Diterimanya Per Bulan

Baca juga: Segini Besaran Gaji Gibran Rakabuming per Bulan, Plus Tunjangan Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo

Baca juga: Sejarah Loji Gandrung, Bangunan Cagar Budaya, Yang jadi Rumah Dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

Lalu, setelah dilantiknya putra sulung Presiden Joko Widodo itu, muncul pertanyaan: berapa gaji dirinya sebagai Wali Kota Solo?

Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih langsung oleh DPRD, namun kini seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali layaknya pemilihan presiden.

Besaran Gaji Wali Kota Solo

Dikutip Tribunjambi.com dari Tribun Solo, gaji wali kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada revisi maupun perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

PP tersebut sudah ada sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah hingga saat ini.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok dari seorang kepala daerah setingkat wali kota sudah ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Baca juga: Dapat Sindiran dari Netizen, Reaksi Gibran Rakabuming Raka Tuai Pujian

Baca juga: 3 Hari Lagi Ditetapkan Jadi Wali Kota Solo, Ini 8 Janji Gibran Rakabuming Saat Debat Pilkada 2020

Baca juga: Gibran Rakabuming Ternacam Ditunda Untuk Dilantik Jadi Walikota Solo, ini Kata KPU

Sementara itu, gaji pokok sebagai seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski dikatakan terbilang sangat kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya lumayan, dan pastinya lebih besar dari gaji pokok.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi dari Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang akan diterima seorang pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan dari jabatan seorang wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan besarannya.

Sementara tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Ada pula uang yang akan diterima wali kota selain dari tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini bisa dikatakan berbeda-beda setiap daerahnya, karena menyesuaikan pula dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan satu ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini telah diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Gibran Rakabuming Raka, penampilan perdana memakai pakaian dinas lapangan Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Gibran Rakabuming Raka, penampilan perdana memakai pakaian dinas lapangan Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). (ist)

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sang pejabat sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional dari sang Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi bisa mencapai Rp 3 miliar.

Baca juga: Seorang Ibu Ditembak Tetangga, Anak Korban Dipukul

Baca juga: Pidato Anwar Sadat-Hairan Saat Gelar Syukuran dan Silaturahmi di Rumah Dinas Bupati Tanjabbar.

Baca juga: Tragedi Kafe Berdarah, Satu Orang Anggota TNI dan Dua Orang Sipil Tewas, Kafe RM Ditutup Permanen

(*)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved