Gibran Rakabuming Ternacam Ditunda Untuk Dilantik Jadi Walikota Solo, ini Kata KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
TRIBUNJAMBI.COM - KPU Solo beberkan penyebab anak Joikowiterancam tak dilantik jadi Walikota Solo
Berikutpenjelasan lengkap KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Hal itu lantaran, hingga saat ini pihak KPU Kota Solo belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.
Sebelumnya dijdwalkan, KPU Kota Solo akan melakukan penetapan paslon terpilih pada Pilwalkot Solo 2020, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: BONGKAR Gaji Kapolri, Segini yang Akan Diterima Komjen Listyo Sigit, Tunjangannya Sampai Sebesar Ini
Baca juga: Akpol Angkatan Listyo Sigit, Sosok Fadil Imran Berpeluang Jadi Kabareskrim, Ini Kata IPW Soal Itu
Baca juga: Amanda Manopo Diisukan Pernah Menikah Usia 18 Tahun, Respon Billy Syahputra, Beri Jawaban Tegas Ini
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menjelaskan, pihaknya saat ini belum mendapat surat resmi dari KPU RI.
Nurul menyampaikan, penetapan harus memperhatikan salinan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI.
Sehingga, lanjut Nurul, meskipun sudah merencanakan hari dan waktu penetapan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menundanya.
"Hari ini katanya.
Kepaniteraan MK akan menerbitkan surat tersebut.
Ketika itu sudah terbit, maka akan kita selenggarakan.
Namun kalaupun belum, maka kami tidak berani untuk menetapkan," ucapnya, Rabu (20/1/2021).
Nurul menyampaikan, KPU Kota Solo sudah berkoordinasi dengan paslon, partai politik pengusung, dan Ketua DPRD Kota Solo terkait belum diterbitkannya BRPK.
"Karena beliaulah yang berkepentingan secara langsung untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Dia menyampaikan, KPU Kota Solo saat ini juga sudah merencanakan mencetak beberapa undangan seperti paslon, Ketua DPRD, Ketua Bawaslu, dan Forkompimda Kota Solo.