Gibran Rakabuming Ternacam Ditunda Untuk Dilantik Jadi Walikota Solo, ini Kata KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebut penetapan paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terancam ditunda.
Mengingat masih di masa pandemi Covid-19, KPU Solo tetap melakukan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
"Kami rencana juga akan mengundang hanya 25 persen tamu undangan dari kapasitas tempat," tandasnya.
Dana Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum dan Pengawasan Puji Kusmiarti mengatakan, penerimaan dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebesar Rp 3.215.436.590.
Paslon tersebut menghabiskan dana kampanye Pilkada Solo 2020 sebesar Rp 3.215.119.818.
Jumlah dana itu digunakan untuk keperluan kampanye sebesar Rp 3.215.119.818.
Sedangkan sisanya Rp 316.772.
"Sedangkan untuk paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo) penerimaan dana kampanye sebesar Rp 153.475.000.
Lalu untuk pengeluaran Rp 110.217.386. Sisanya Rp 43.257.614," kata Puji ditemui di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021).
Dikatakan Puji, sisa saldo dana kampanye dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon.
"Monggo (sisa dana kampanye) untuk kas atau apa," terangnya.
Penerimaan dana digunakan masing-masing pasangan calon untuk kebutuhan kampanye.
Seperti kegiatan rapat paslon, pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.
Sumber penerimaan dana kampanye paslon Gibran-Teguh berasal dari paslon.
Sedangkan untuk paslon Bajo berasal dari paslon dan perseorangan.