Rumah Mewah di Pulo Gadung Diobok-obok KPK Sampai Temukan Ini, Ternyata Rumah DPR RI Dapil Jambi

Penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, milik anggota Komisi II DPR RI.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rumah politikus PDIP Ihsan Yunus di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, digeledah KPK, Rabu (24/2/2021). 

Sebelum menggeledah rumah Ihsan, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor PT Indoguardika Vendos Abadi dan CV Bahtera Assa.

PT Indoguardika berlokasi di Lantai 21 Tower Alamanda, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Sementara CV Bahtera Assa beralamat di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Geger di Cafe RM Cengkareng, Anggota TNI AD Terkapar Ditembak Bripka CS, Tiga Orang Tewas

Baca juga: Awas Banjir Lagi, Ganjar dan Anies Baswedan Harus Siap-siap, Waspada Bibit Siklon Muncul di Jawa

PT Indoguardika Vendos Abadi disinyalir terafiliasi dengan orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan tersebut, Adin Jaelani, Kamis (21/1/2021).

Sedangkan Yogas sudah berkali-kali diperiksa. Ia juga sudah menyerahkan dua sepeda merek Brompton pemberian salah satu tersangka kasus bansos kepada KPK.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik juga sudah memanggil Ihsan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ihsan Yunus, politikus PDIP, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang terpilih dari Dapil Jambi.
Ihsan Yunus, politikus PDIP, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang terpilih dari Dapil Jambi. (ISTIMEWA)

Ardian dan Harry adalah vendor pengadaan bansos. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, di antaranya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved