Pilih Daftar CPNS atau PPPK 2021? Ini Perbedaan-Rincian Gajinya, Pendaftaran Diumumkan Maret 2021
Rencananya formasi CPNS dan PPPK 2021 akan segera diumumkan bulan depan atau Maret 2021. Sementara untuk pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka Mei mendata
TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi CPNS 2021 dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.
Rencananya formasi CPNS dan PPPK 2021 akan segera diumumkan bulan depan atau Maret 2021.
Sementara untuk pendaftaran PPPK 2021 akan dibuka Mei mendatang.

Nah bagi Kamu yang masih bingung ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021, yuk simak informasi berikut ini untuk bahan pertimbangan Kamu.
Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Telkom Terbuka untuk Fresh Graduate, Lulusan S1 hingga S2, Simak Persyaratannya
Baca juga: Kecanduan Game Online hingga Alami Gangguan Saraf, Bocah 12 Tahun di Subang Meninggal Dunia
Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.
Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.
Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Keunggulan PPPK
Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.
Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.
Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Nissa Sabyan Kepergok Curhat di WA Story, Sempat Akui Mencintai Ayus: Bentuk Ujiannya Masih Sama
Baca juga: SBY: Kalau Kader Itu Masih Gentayangan Mencari Mangsa, Usir!
Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS
Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.
Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.