Berita Muarojambi
Wacana Pangkas Anggaran PUPR, Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Muarojambi akan Terganggu
Pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi telah mewacanakan memangkas anggaran yang ada Dinas PUPR sebesar 50 persen.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah daerah Kabupaten Muarojambi telah mewacanakan memangkas anggaran yang ada Dinas PUPR sebesar 50 persen.
Pemangkasan ini guna menutupi recofusing anggaran APBD pemerintah kabupaten Muarojambi tahun 2021 sebesar 8 persen.
Jika benar terealisasi, kebijakan ini tentu saja dapat mengganggu kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Muarojambi.
Melihat kondisi ini, Yultasmi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muarojambi berharap hal ini tidak terjadi karena akan sangat berpengaruh terhadap infrastruktur Kabupaten Muarojambi.
"Ini baru informasi dan masih wacana, semoga tidak terjadi, kita sama-sama prihatin dengan kondisi pandemi Covid-19, yang masih terjadi masuk tahun kedua ini telah banyak mempengaruhi program kegiatan termasuk di PUPR Muarojambi," kata Yultasmi, Rabu (24/2/21).
Tak hanya itu, menurut Yultasmi jika benar anggaran di Dinas PUPR Muarojambi akan di pangkas sebesar 50 persen, maka dapat dipastikan visi misi Bupati dan wakil Bupati Muarojambi untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur di tahun 2022 tidak akan terealisasi.
"Pengalihan peruntukan anggaran ini berdampak kepada tertundanya capaian berbagai penanganan infrastruktur di Dinas PUPR yang ada dalam visi misi Bupati-Wakil Bupati, awalnya ditargetkan dapat tuntas di tahun 2022 pelaksanaan dan penyelesaiannya, dengan adanya recofusing ini, maka target tersebut sulit untuk dicapai," tuturnya.
Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muarojambi juga menolak keras instrumen Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang berencana akan memangkas 50 persen kegiatan di Dinas PUPR.
Seperti yang disampaikan Sumarsen Purba Ketua Fraksi PDIP menuturkan, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat pokok-pokok pikiran dewan (Pokir) mayoritas terdapat di Dinas PUPR.
"Saya mendapat info kalau instrumen Pemkab Muarojambi akan memangkas 50 persen kegiatan PUPR untuk menutupi recofusing 8 persen dari APBD 2021 ini, kami dari Fraksi PDI perjuangan menyatakan menolak keras kebijakan tersebut, kiita tidak mau pokir dewan yang jadi korban walau pun itu sedikit,"ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemkab Muarojambi sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp113 miliar, kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan refocusing tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 untuk penanganan Covid-19, dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan.
Di sana dijelaskan bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, perlu dilakukan refocusing anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021.
(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca juga: UPTD Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Jambi Makin Berkembang, Ini Perubahannya
Baca juga: Sistem Pendidikan di UIN Jambi, Menyatukan Ilmu Umum dan Agama dalam Trans-Integrasi
Baca juga: Sandiaga Uno Rakor Dengan Polri, Harapkan Sinergitas Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif