Praka MS Prajurit TNI AD di Maluku Dihukum, Dianggap Jadi Penghianat Negara, Hukumannya Buat Cemas
Seorang prajurit TNI AD di Maluku akan dihukum berat karena dianggap menjadi 'penghianat' negara.
Sebab, menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan sebagaimana keterangannya. Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
Baca juga: LENGKAP Video Paskhas TNI AU Diserang KKB Papua di Bandara, 2,5 Jam Baku Tembak, Satu Tewas
Baca juga: Disindir Denny Siregar Begini, Tengku Zulkarnain: Orang Nanya Dilaporin, Elu Kebanyakan Makan Micin!
Baca juga: Mensos Risma Mau Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Ghost dan Mercedes-Benz, Ayo Cek Harganya!
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata Paul.
Dijual ke KKB
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT. AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.

Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua. Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anggota TNI Jadi Penghianat Jual Ratusan Peluru ke KKB Papua, inilah Hukuman yang Menanti Praka MS.