Praka MS Prajurit TNI AD di Maluku Dihukum, Dianggap Jadi Penghianat Negara, Hukumannya Buat Cemas

Seorang prajurit TNI AD di Maluku akan dihukum berat karena dianggap menjadi 'penghianat' negara.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021). 

Praka MS Prajurit TNI AD di Maluku Dihukum, Dianggap Jadi Penghianat Negara, Hukumannya Buat Cemas

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang prajurit TNI AD di Maluku akan dihukum berat karena dianggap menjadi 'penghianat' negara.

Praka MS ditangkap setelah kedapatan terlibat dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata / KKB Papua.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy pun ikut angkat bicara perihal kelakuan prajurit TNI AD itu.

Ia mengungkapkan Praka MS sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.

Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.

Baca juga: Mengejutkan Segini Harta Kekayaan Komjen Agus Adrianto, Pernah Jadi Saingan Kapolri Listyo Sigit

Baca juga: Cemas, Sosok King Maker Kasus Suap Jaksa Pinangki Dibongkar MAKI di KPK, Ternyata Pejabat Tinggi

Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan

Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.

Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.

Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan peluru tersebut yakni dengan cara mengumpulkannya sedikit demi sedikit pada saat latihan menembak.

“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021). (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Setelah mendapatkan peluru tersebut, lanjut Paul, Praka MS lalu pergi.

Peluru itu lalu disembunyikan di sutau tempat. Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.

“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan.

Sampai saat ini, Kolonel Paul masih mendalami keteragan Praka MS, apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekannya yang lain atau tidak.

Meskipun Praka MS telah mengaku demikian, Kolonel Paul tak lantas percaya sepenuhnya begitu saja. Paul mengaku masih harus mendalaminya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved