Praka MS Prajurit TNI AD di Maluku Dihukum, Dianggap Jadi Penghianat Negara, Hukumannya Buat Cemas
Seorang prajurit TNI AD di Maluku akan dihukum berat karena dianggap menjadi 'penghianat' negara.
Praka MS Prajurit TNI AD di Maluku Dihukum, Dianggap Jadi Penghianat Negara, Hukumannya Buat Cemas
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang prajurit TNI AD di Maluku akan dihukum berat karena dianggap menjadi 'penghianat' negara.
Praka MS ditangkap setelah kedapatan terlibat dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata / KKB Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy pun ikut angkat bicara perihal kelakuan prajurit TNI AD itu.
Ia mengungkapkan Praka MS sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.
Baca juga: Mengejutkan Segini Harta Kekayaan Komjen Agus Adrianto, Pernah Jadi Saingan Kapolri Listyo Sigit
Baca juga: Cemas, Sosok King Maker Kasus Suap Jaksa Pinangki Dibongkar MAKI di KPK, Ternyata Pejabat Tinggi
Baca juga: Kombes Erwin Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Sembarangan, FPI Bagi-bagi Sembako Banjir Dibubarkan
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.
Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan peluru tersebut yakni dengan cara mengumpulkannya sedikit demi sedikit pada saat latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).

Setelah mendapatkan peluru tersebut, lanjut Paul, Praka MS lalu pergi.
Peluru itu lalu disembunyikan di sutau tempat. Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.
“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan.
Sampai saat ini, Kolonel Paul masih mendalami keteragan Praka MS, apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekannya yang lain atau tidak.
Meskipun Praka MS telah mengaku demikian, Kolonel Paul tak lantas percaya sepenuhnya begitu saja. Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Sebab, menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan sebagaimana keterangannya. Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
Baca juga: LENGKAP Video Paskhas TNI AU Diserang KKB Papua di Bandara, 2,5 Jam Baku Tembak, Satu Tewas
Baca juga: Disindir Denny Siregar Begini, Tengku Zulkarnain: Orang Nanya Dilaporin, Elu Kebanyakan Makan Micin!
Baca juga: Mensos Risma Mau Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Ghost dan Mercedes-Benz, Ayo Cek Harganya!
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata Paul.
Dijual ke KKB
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT. AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.

Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua. Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Anggota TNI Jadi Penghianat Jual Ratusan Peluru ke KKB Papua, inilah Hukuman yang Menanti Praka MS.