Mantan Kasatpol PP Kabupaten Merangin Bantah Terima Fee Pengadaan Seragam Linmas
Proses pemeriksaan para terdakwa digelar secara dalam tiga tahap. Dimulai dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Zuli Handoko.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
"Saya ada menitipkan uang kepada penyidik 60 juta untuk menutupi kerugian negara, bukan karena saya menerima. Tapi, itu karena saya bersikap kooperatif," pungkas saksi Akmal Zen.
Akmal Zen ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kabupaten Merangin tahun anggaran 2018. Dalam pengadaan seragam tersebut, ditemukan perbuatan melawan hukum uang mengakibatkan kerugian negara 400 juta rupiah.
Dalam persidangan Rabu siang, Akmal Zen diperiksa sebagai terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Achiruddin selaku pihak yang mengerjakan pengadaan dengan meminjam CV Fiko Putra Merangin.
Suli Handoko selaku pemilik CV Putra Merangin dan terdakwa Iskandar selaku ketua Pokja proses pelelangan pengadaan.
Nilai pagu anggaran 1,03 miliar rupiah untuk pengadaan 1.732 seragam linmas. Anggaran pengadaan bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Para terdakwa diancam dengan pidana pada dakwaan subsider pasal 2 ayat (1), junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subisder pasal 3, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Puluhan Desa Berpotensi Munculkan Titik Api Karhutla, BPBD Batanghari Gelar Persiapan Jelang Kemarau
Baca juga: VIDEO Kerumunan Acara yang Dihadiri Jokowi Trending, Sosok Ini Serukan Laporan Pelanggaran Prokes
Baca juga: Kemungkinan Memasuki Musim Kemarau, Muarojambi Terus Antisipasi Timbulnya Titik Api