Berita Kota Jambi

Kontraktor Paket 10 Proyek Aspal Jalan Multiyears Kabupaten Tebo Dihukum 7 Tahun Penjara

Ali Arifin dihukum bersalah dalam kasua dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengaspalan jalan paket 10 dari Pal 12 sampai jalan 21 Unit 1

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Dedi nurdin
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Aspal Tebo Minta Dibebaskan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menghukum Terdakwa Ali Arifin dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (24/2/2021) sore. 

Ali Arifin dihukum bersalah dalam kasua dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengaspalan jalan paket 10 dari Pal 12 sampai jalan 21 Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Ali Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak idana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer. 

Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Arifin terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pendapat ahli mengenai penghitungan kerugian negara yang dilakukan secara total los. 

Putusan terhadap terdakwa ini lebih ringan dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo. Alasan merigankan majelis hakim menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. 

Terdakwa Ali Arifin juga telah pengembalian seluruh kerugian negara pada pekerjaan paket 10 yang dianggarkan secara Multiyears. Dimana nilai kerugian yang ditimbulkan pada pekerjaan tersebut mencapai 5,2 miliar rupiah.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara atas nama Joko Paryadi yang diadili dalam kasus yang sama. Namun, nilai kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa. 

Berdasarkan fakta persidangan proses pengaspalan jalan ditemukan kesalahan. Dimana volume kadar aspal tidak sesuai dengan perencanaan sehingga mengakibatkan berkurangnya usia pemanfaatan jalan. 

Sementara, terdakwa Ir Saryono selaku Direktur Utama PT Rimbo Paraduan yang memenangkan tender divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Saryono juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara. Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu kepada kedua terdakwa dan JPU Kejari Tebo selama tujuh hari untuk fikiri-fikir menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. (Dedy Nurdin)

Baca juga: VIDEO Galeri WUJBI Hadir Untuk UMKM Jambi, Lengkap Mulai Fesyen, Kuliner, dan Produk Lainnya

Baca juga: Aksi Unik Polwan Korlantas saat Banjir di Cipinang Melayu, Pakai Celemek dan Sajikan Kopi Buat Warga

Baca juga: VIDEO Kondisi Mental Amanda Manopo Sempat Terganggu Gara-gara Ancaman Pembunuhan yang Diterima

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved