Kaget Ada Uang Rp 51 Juta, Ardi Mengira Komisi Penjualan Mobil, Ternyata Pihak BCA Salah Transfer
Fakta terbaru yakni kronologi kasus salah transfer yang dilakukan oleh Bank Central Asia ( BCA)cabang Citraland kepada nasabahnya bernama Ardi Pratama
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil.
Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA.
Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami.
Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya.
Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan.
Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
3. Awalnya dijerat UU tentang transfer dana
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.