Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online - e-Samsat dan Lewat Minimarket
Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online. Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.
Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Baca juga: Pesan Singkat Berujung Duel, Herli Dicegat saat Beli Rambutan di Pinggir Jalan Juyandi Tewas Ditusuk
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Februari Ini, Cara Daftar Akun di www.prakerja.go.id
Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
Baca juga: Sejak Pacaran Ussy Sudah Minta Nafkah Rp 1 Juta Perbulan dari Andhika Pratama: Cuma Buat Membiasakan
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 23 Februari 2021 Diskon Snack, Susu, Minuman, Sampo, Diapers, Deterjen DLL
Bayar pajak kendaraan melalui e-Samsat
Selain melalui aplikasi, pemilik kendaran juga bisa melakukan pajak melalui layanan e-Samsat.
Pembayaran melalui layanan e-Samsat telah bekerja sama dengan Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
Syarat membayar pajak melalui e-Samsat adalah tidak ada tunggakan pajak maksimal 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.
Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus menukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar.
Syaratnya adalah membawa:
1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran
Baca juga: Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan Jalani Sidang Tuntutan di PN Tipikor Jambi
Baca juga: Ribuan Honorer Pemprov Jambi Belum Gajian Sejak Awal 2021, Ada yang Sampai Berhutang
Cara bayar pajak kendaraan lewat minimarket
Dikutip dari Otomania.com, minimarket yang dituju pastikan telah memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).
Cara bayar pajak kendaraan di Indomaret
Di Indomaret menyediakan monitor tersendiri untuk pembayaran pajak kendaraan ini.
Cukup ketik Samsat pada pencarian akan muncul aplikasi Samsat.
Untuk pembayaran pajak kendaraan di minimarket, jangan lupa untuk bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.
Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.
Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.
Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).
Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.
Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.
Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.
Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.
Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Cara bayar pajak kendaraan di Alfamart
Adapun cara bayar pajak kendaraan di Alfamart yang dikutip dari alfamart.co.id yakni:
Datang ke Alfamart terdekat dan tunjukkan nomor kendaraan Anda yang tertera di STNK milik Anda kepada kasir.
Setelah itu, kasir akan memprosesnya dan Anda pun akan mendapatkan besaran tagihan yang harus dibayarkan.
Kemudian, Anda bisa membayarkannya dan secara otomatis tagihan akan terbayarkan dari transaksi yang dilakukan di Alfamart tersebut.