Berita Kota Jambi

Diprotes, Tak Adanya Kuota PPPK Guru PAI, Disdik dan BKPSDMD Kota Jambi Lakukan Ini

Usulan CPNS pada formasi guru PAI juga bersamaan dengan usulan formasi lainnya. Yaitu tenaga kesehatan sebanyak 109

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
ist
Ilustrasi. CPNS 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuota PPPK Guru Pendidikan Guru Agama Islam (PAI) pada usulan formasi 2021 tidak ada. Dinas Pendidikan Kota Jambi, dan BKPSDMD Kota Jambi menjawab.

Zulafni, Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menyebutkan memang banyak yang mengeluhkan tentang ketidak adaan formasi PPPK guru PAI.

"Daerah lain juga komplain kepada pusat pada pertemuan nasional, Desember 2020 lalu, mengapa guru PAI yang ada di sekolah negeri tidak diusulkan masuk dalam formasi PPPK," katanya, Senin (22/02/2021).

Setelah pertemuan, di luar forum tersebut, Zulafni bertemu dengan pihak Kepegawaian Negara (BKN). Ia berkata, ternyata memang ada miskomunikasi antara Kementerian Pendidikan dan Kementrian Agama pusat.

Pusat beranggapan guru PAI itu, didaftarkan oleh Kemenag. Namun ternyata Kemenag tidak mengadakan PPPK untuk guru agama.

"Karena guru agama kita yang sertifikasi itu kan di bawah Kemenag, bukan Disdik. Jadi orang pusat beranggapan itu dibawah Kemenag juga," sebutnya.

Sementara itu, Guru PAI honor yang diangkat di sekolah oleh dinas pendidikan, datanya ada di data pokok pendidikan (Dapodik). Sedangkan Kemenag, datanya ada di data Education Management Information Sistem (Emis).

"Sedangkan yang di bawah naungan Disdik membutuhkan guru honor, maka guru honorer diangkat dengan persetujuan kepala dinas. Dan guru honor tersebut dibayar oleh wali kota melalui bantuan operasional sekolah daerah (Bosda)," ucapnya.

Kemudian, wewenang Disdik tingkat daerah seperti Disdik Kota Jambi, yaitu sebatas mengajukan kuota. Penentuan formasi pada pembukaan PPPK untuk guru ditentukan oleh pihak pusat.

"Jadi ada tidaknya itu sudah ditentukan oleh pusat. Desember 2020 pertemuan seluruh Disdik daerah dengan dengan pihak pusat, diawali dari Disdik daerah bagian timur," sebut Zulafni.

"Ternyata mereka juga mengajukan komplain yang sama. Namun pusat sudah terlanjur ketok palu, penentuan formasi tidak bisa diubah lagi oleh pusat. Karena mereka juga sudah melakukan alokasi anggaran" tuturnya. 

Zulafni menceritakan, setelah daerah-daerah mengusulkan bahwa ada miskomunikasi pada kebijakan tersebut, barulah pihak pusat menyadari.

Ia menyampaikan, setelah itu, pusat menjanjikan 2022 akan mengadakan formasi PPPK untuk guru PAI. Namun janji tersebut baru sebatas lisan.

"Belum ada ada surat perjanjian secara tertulis dari pihak pusat tentang janji pengadaan PPPK guru PAI tersebut," lanjutnya.

Sama seperti daerah lain, ia mengatakan Kota Jambi akan dipersiapkan kuota untuk pengadaan PPPK guru PAI jika sudah dinyatakan kan ada formasinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved