Cara China Hukum Para Koruptor, Berikan Hukuman Mati, Dieksekui dan Disaksikan oleh Para Undangan
Eksekusi mati di China dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan ribuan orang yang sengaja diundang, Hal ini bertujuan untuk memunculkan efek ngeri
Hal ini hampir selalu dikurangi menjadi seumur hidup atau 10 sampai 15 tahun penjara jika tidak ada kejahatan baru yang sengaja dilakukan selama dua tahun masa percobaan.
Pasal 49 dalam hukum pidana China Daratan secara eksplisit melarang hukuman mati bagi pelanggar yang berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan kejahatan.
SPC juga mengeluarkan kebijakan pada tahun 2007 yang mewajibkan pengadilan yang lebih rendah untuk mengatur kunjungan para penjahat yang dihukum oleh kerabat; melarang praktik oleh otoritas lokal untuk mengarak tahanan di hukuman mati; dan mengharuskan eksekusi diumumkan ke publik.
Namun, hukuman mati di China Daratan dapat dipengaruhi secara politik atau sosial.
Pada tahun 2003, pengadilan lokal menghukum pemimpin masyarakat triad dengan hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun.
Namun, opini publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Di bawah tekanan publik, Mahkamah Agung Rakyat menangani kasus tersebut dan mengadili kembali pemimpin tersebut, yang mengakibatkan hukuman mati yang segera dilaksanakan.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku kejahatan berat.
Dalam sistem peradilan China, kejahatan berat meliputi kejahatan kontra-revolusioner, seperti mengorganisir pemberontakan massal bersenjata, membahayakan keamanan publik, seperti melakukan pembakaran; dan kejahatan terhadap orang tersebut, seperti pemerkosaan terhadap seseorang yang berusia di bawah 14 tahun.
Kemudian, kejahatan ekonomi seperti seperti penyuapan, perdagangan narkoba, dan penggelapan.
Hukuman mati juga bisa dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap simbol dan harta nasional, seperti pencurian peninggalan budaya dan (sebelum 1997) pembunuhan panda raksasa.
Eksekusi dengan dalih kejahatan politik sangat jarang dan terbatas pada orang-orang yang terlibat dalam kekerasan atau ancaman kekerasan.
Bila diurai, hukuman mati dilakukan untuk:
1. Penyelundupan senjata atau amunisi
2. Penyelundupan bahan nuklir
3. Menyelundupkan uang palsu
4. Pemalsuan
5. Penipuan investasi / penggalangan dana yang curang.
6. Mengorganisir prostitusi
7. Memaksa prostitusi
8. Menghalangi urusan militer
9. Menyebarkan rumor dan merusak moral selama masa perang.
Sumber : TANPA Penutup Mata, Koruptor Ditembak Mati Massal: Live Ditonton Undangan di Lapangan Terbuka