Juliari P Batubara Dianggap Lebih Layak Dihukum Mati Dibanding Edhy Prabowo, Ternyata Ini Alasannya

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara & Edhy Prabowo

Editor: Rohmayana
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Kini sedang berkembang pertanyaan mana yang lebih pantas dihukum mati antara Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo?

Sebelumnya Wwacana hukuman mati untuk dua pelaku koruptor yakni Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo  muncul beberapa hari ini.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut ada perbedaan soal wacana hukuman mati yang menyasar Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo.

Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus ekspor benih lobster ketika jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jumat (29/1/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jumat (29/1/2021). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA). Edhy termasuk yang disoroti kasus hukuman mati koruptor

"Yang paling mungkin menurut prediksi saya akan lebih banyak bahwa apa yang dilakukan oleh mantan Mensos Juliari Batubara lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat 2," kata Denny dalam kanal Youtube MNC Trijaya yang bertajuk Pejabat Korupsi, Hukuman Mati?, Kamis (18/2/2021).

"Karena Bansosnya memang ditujukan bagi Covid-19," kata 

Sebagai informasi, ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca juga: Reaksi PDIP dan Gerindra soal Pernyataan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sehingga, dikatakan Denny, kalau bansos tersebut dikorupsi, tentu akan mudah mengatakan bahwa itu adalah korupsi terhadap bencana nonalam.

Baca juga: KPK Berpeluang Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

"Karena ada dua keputusan presiden bahwa pandemi Covid-19 adalah bencana nonalam."

"Itu artinya lebih mudah mengklasifikasikan bahwa korupsi yang dilakukan mantan Mensos Juliari Batubara memenuhi pasal yang mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang mengkorupsi keuangan khususnya dalam kondisi bencana," katanya.

Denny mengatakan untuk kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo akan sulit dijerat menggunakan pasal tersebut.

"Dari kacamata hukum, paling tidak lebih sulit (pasal 2 ayat 2) disematkan kepada Edhy Prabowo, karena yang dikorupsi terkait dengan benur atau lobster," kata Denny.

Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).
Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Meskipun momentumnya di tengah pandemi, Denny mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Karena yang diatur bukan momentum, tapi dana yang terkait dengan bencananya. Bukan momentum bencananya yang jadi isu, tapi dana yang terkait dengan bencana itu yang dikorupsi," kata Denny.

Baca juga: Roy Suryo Sebut Foto Jakarta Bebas Polusi Latar Gunung Gede Pangrango, Bukan Tempelan Tapi Editan 

Seperti diketahuo, beberapa bulan lalu sejumlah pihak bersuara soal menteri Jokowi yang terjerat perkara korupsi layak dipidana mati.

Mereka yakni mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Terlebih dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.

Kini usulan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati kembali bergema.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Reaksi PDIP dan Gerindra soal Pernyataan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta pada 29 Juli 2020.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga: KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati,UU Tipikor Bisa Diterapkan

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi.

Pemerintah, kata Jokowi, akan terus konsisten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi juga menegaskan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggunakan dana APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota secara serampangan.

Baca juga: Edhy Prabowo Ternyata Gemar Minum Alkohol Jenis Wine, Tapi Bantah Beli Pakai Duit Suap Benur

"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," kata Jokowi.

Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Baca juga: Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos Didalami KPK, Ihsan Yunus Dijadwalkan Diperiksa

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy.

Bahkan, menurut Ali, keduanya juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Ali mengatakan demikian sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati.

Menurut Ali, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sependapat dengan usul penerapan hukuman mati pada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Usul hukuman mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara itu pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Menurut Abraham Samad, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan korupsi di tengah masyarakat kesusahan kerana pandemi Covid-19.

Harusnya, sebagai perwakilan pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan melakukan korupsi.

Dengan demikian, Abraham Samad mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," kata Abraham Samad.

Dikonfirmasi apakah sebagai mantan komisioner KPK apakah dirinya akan langsung menyampaikan hal ini ke KPK? Abraham Samad tidak menjawab dengan tegas.

Hanya saja, kalau ada kesempatan secara tidak formal dirinya akan menyampaikan hal ini.

"Misalnya kalau tiba-tiba ketemu ya pasti kita sampaikan surat itu. Bahwa ada wacana nih, yang dismpaikan misalnya, mentri Mamenkumham sebaiknya dapat mempertibangkan biasanya seperti itu kami sampaikan," kata Samad.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo ikut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menuai sorotan publik.

Adapun, Edward menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.

Sepakat dengan pernyataan Edward, rupanya Agus meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan Menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.

Hal ini lantaran rentang waktu korupsi mereka lakukan, terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif.

Terlebih untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara kembali terulang di kemudian hari.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.

Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.

Juga terungkapnya upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Denny Indrayana Sebut Juliari Batubara Lebih Memenuhi Klasifikasi, Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved