KPK Berpeluang Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

KPK Berpeluang Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang jerat   Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo dengan hukuman mati.

  Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo berpeluang dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK berpeluang mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy. 

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Jawaban Ali sekaligus jawab  pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Edward Omar menyebut Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman pidana mati. 

Peluang pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada mantan menteri tersebut.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," ujar Ali.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 , "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

 Pasal 2 ayat (2) disebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Kata Ali dalam penuntutan terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum wajib membuktikan seluruh unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.

"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.

Saat ini KPK masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor. 

Pelaku korupsi terancam dengan pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved