Abu Janda Kelabakan Kasusnya Kembali Digarap Polisi, Jenderal Listyo Sigit Tegas Perintahkan Begini

Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Abu Janda Kelabakan Kasusnya Kembali Digarap Polisi, Jenderal Listyo Sigit Tegas Perintahkan Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Abu Janda tak bisa lari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah untuk melanjutkan kasus yang menjeratnya. 

Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif terkait penegakan hukum dalam penerapan pasal UU ITE).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, instruksi Kapolri tersebut tidak spesifik merujuk kepada kasus tertentu.

Baca juga: Jenderal Saingan Listyo Sigit di Bursa Kapolri Dimutasi, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Najwa Shihab Kesal, Effendi Simbolon Diajak Berantem Saat Jeda Mata Najwa, Capek Disalahin Mulu!

Baca juga: Viktor Bungtilu Tak Berkutik, NTT Termiskin ke 3 se Indonesia, DPRD: Janji Gubernur Masih Mimpi

Instruksi itu hanya pedoman umum para penyidik dalam penerapan UU ITE.

"Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya kasus itu," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad juga menyampaikan kasus-kasus UU ITE yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax dan SARA tetap dalam diproses secara hukum.

Jika kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

"Kasus-kasus terkait dengan UU ITE, kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," jelas Ahmad.

Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021)
Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021) (ist)

Ahmad menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap memperhatikan dampak kasus UU ITE itu terhadap masyarakat. Kasus yang dianggap dapat memecah belah bangsa tidak akan ditolerir.

"Jadi Kapolri memperhatikan untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, kemudian konflik horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak," tandas dia.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca juga: China Kocar-kacir Setelah Taiwan Keluarkan 4 Jet Tempur Ini, Rencana Kejam Beijing Ini Gagal Total

Baca juga: Pria Ini Kelabakan Kepergok Satpol PP Sekamar Bareng 2 Cewek di Kos, Syok Bapaknya Tiba-tiba Muncul

Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.

Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Kapolri Bakal Selektif Terapkan UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya. Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.

Jenderal Sigit menyampaikan instruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.

Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat. Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.

Baca juga: Kehebatan Abu Janda Sulit Dilawan, Bolak-balik Hina Islam Tapi Lolos, Ini Orang Besar di Belakangnya

Baca juga: Umat Islam di Indonesia Marah Setelah Abu Janda Bilang Begini, Wapres Maruf Amin Harus Turun Tangan!

"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Jenderal Sigit.

Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet. Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.

Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda ikut berdemonstrasi bersama massa pengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Pegiat media sosial Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda ikut berdemonstrasi bersama massa pengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.

Tak hanya itu, kata Jenderal Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik. Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.

"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tukas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kasus Abu Janda Dilanjutkan Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah Begini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved