Abu Janda Kelabakan Kasusnya Kembali Digarap Polisi, Jenderal Listyo Sigit Tegas Perintahkan Begini

Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Permadi Arya alias Abu Janda di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Abu Janda Kelabakan Kasusnya Kembali Digarap Polisi, Jenderal Listyo Sigit Tegas Perintahkan Begini

TRIBUNJAMBI.COM - Abu Janda tak bisa lari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah untuk melanjutkan kasus yang menjeratnya. 

Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif terkait penegakan hukum dalam penerapan pasal UU ITE).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, instruksi Kapolri tersebut tidak spesifik merujuk kepada kasus tertentu.

Baca juga: Jenderal Saingan Listyo Sigit di Bursa Kapolri Dimutasi, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Najwa Shihab Kesal, Effendi Simbolon Diajak Berantem Saat Jeda Mata Najwa, Capek Disalahin Mulu!

Baca juga: Viktor Bungtilu Tak Berkutik, NTT Termiskin ke 3 se Indonesia, DPRD: Janji Gubernur Masih Mimpi

Instruksi itu hanya pedoman umum para penyidik dalam penerapan UU ITE.

"Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya kasus itu," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad juga menyampaikan kasus-kasus UU ITE yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax dan SARA tetap dalam diproses secara hukum.

Jika kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

"Kasus-kasus terkait dengan UU ITE, kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," jelas Ahmad.

Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021)
Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021) (ist)

Ahmad menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap memperhatikan dampak kasus UU ITE itu terhadap masyarakat. Kasus yang dianggap dapat memecah belah bangsa tidak akan ditolerir.

"Jadi Kapolri memperhatikan untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, kemudian konflik horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak," tandas dia.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved