Sidang Lanjutan Kasus Pelunasan Fee Setya Novanto ke Pengacara Frederich Yunadi, Tarif Diskon

Sidang lanjutan gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya, Setya Novanto dalam kasus pelunasan fee digelar Rabu (17/2/2021). Sidang kali ini meng

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya, Setya Novanto dalam kasus pelunasan fee digelar Rabu (17/2/2021).

Sidang kali ini menghadirkan saksi bernama Mujahidin.

Saksi adalah rekan kerja Fredrich, di persidangan saksi mengatakàn jika fee yang disepakati dengan Setnov merupakan tarif paling murah.

Menurutnya, fee yang biasa diterima dirinya bersama Fredrich melebihi angka Rp 5 miliar.

Baca juga: insentif Tarif Pajak Penjualan Nol Persen Atas Barang Mewah (PPnBM) Pengaruhi Penjualan Mobil Bekas?

Baca juga: Jual Gas Sesuai HET, Pangkalan Difa Diserbu Warga, Satu Jam Langsung Ludes

Sementara saat mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich Yunadi hanya menyetujui Rp 2 Miliar per surat kuasa.

"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, Pak Fredrich fee-nya ada 5 M per surat kuasa, pasti bervariasi."

"Dan ini yang paling murah saya rasa, yang lain di atas 5 M," kata Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Fredrich, lanjut Mujahidin, awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, sebelum akhirnya disepakati hanya sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, kata Mujahidin, terdapat 10 surat kuasa yang dibuat oleh Fredrich terkait kasus korupsi KTP-el.

Kendati demikian, Setnov baru membayarkan fee sebesar Rp 1 miliar. Dirinya diberi mandat Fredrich untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, bekas Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Baca juga: Pokdar Kambtibmas Resor Kota Jambi akan Membantu Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Elsa jadikan Mama Rosa Tumbal Kelicikannya, Berhasil?

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Fredrich meminta majelis hakim menetapkan tergugat I, yakni Setya Novanto dan tergugat II, Deisti Astriani, melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum.

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved