Kasus Suap Ketok Palu
Berbelit-Belit Dalam Memberikan Keterangan di Persidangan, Cornelis Buston Dituntut Hukuman Berat
Selain itu ketiganya juga dituntut dengan pidana denda senilai 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara. Ketiganya dituntut
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukum terdakwa Cornelis Buston, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam persidangan yang digelar Kamis siang (18/2/2021), Cornelis Buston menjalanu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bersama terdakwa Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.
Namun dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut KPK, ancaman hukum terhadap Cornelis Buston lebih tinggi dibandingan dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Dimana Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar masing-masing dituntut lima tahun penjara.
Namun, dalam poin pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa, pada pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Cornelis Buston dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan digelar.
Terdakwa Cornelis Buston juga disebut belum mengembalikan kerugian negara yang nilainya 100 juta rupiah. Tidak adanya pengembalian kerugian negara juga menjadi pertimbangan memberatkan untuk terdakwa Chumaidi Zaidi.
Untuk terdakwa Chumaidi Zaidi sendiri nilai pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sesuai dengan nilai uang ketok palu uang diterima. Yakni, 400 juta rupiah.
"Hal yang memberatkan, terdakwa Cornelis Buston dan terdakwa Chumaidi Zaidi belum mengembalikan kerugian negara," ujar Airin, JPU KPK yang mrmbacakan surat tuntutan.
Seperti diketahui dalam persidangan tersebut, Cornelis Buston dituntut dengan enam tahun penjara. Sementara Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar masig-masing 5 tahun penjara.
Selain itu ketiganya juga dituntut dengan pidana denda senilai 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara. Ketiganya dituntut sebagai mana dalam dakwaan pertama.
Yakni pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Dedy Nurdin)
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh KPK
Baca juga: 10 Camat di Kabupaten Tebo Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan LPJU
Baca juga: Transaksi Sabu, Joni Warga Legok Diringkus BNNK Jambi
kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi
kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi
Kasus Suap Ketok Palu
Cornelis Buston
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus Suap Ketok Palu, Mantan Ketua DPRD Jambi Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Di Depan Hakim, Cornelis Buston Ngotot Tak Terima Uang Ketok Palu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh KPK |
![]() |
---|
Cornelis Buston cs Dipindah ke Lapas Jambi |
![]() |
---|
Cornelis Buston dan Syahbandar Diperiksa Secara Tek Tok Oleh Jaksa Penuntut KPK |
![]() |
---|