Kasus Suap Ketok Palu
BREAKING NEWS Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh KPK
Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dituntut bersalah dalam kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi menjadi APBD
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dituntut bersalah dalam kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi menjadi APBD tahun 2017-2018.
Tuntutan Jaksa terhadap Cornelis Buston, mantan ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar masing-masing selaku pimpinan dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting, Kamis (18/2/2021).
Namun dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menghukum Cornelis Buston dengan pidana penjara selama enam tahun.
Tuntutan JPU KPK terhadap Cornelis Buston selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya. Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar dituntut masing-masing selama lima tahun pidana penjara.
Sementara untuk sanksi pidana denda, tim JPU yang diketuai Iskandar Marwanto meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman pidana denda sebesar RP, 500 juta.
"Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta beda terdakwa dapat disita. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap JPU KPK.
Mengenai uang pengganti kerugian negara hanya dibenankan pepada terdakwa Cornelis Buston senilai 100 juta rupiah. Untuk Chumaidi Zaidi, dibebankan kerugian negara senilai 400 juta rupiah.
Jaksa Penuntut berpendapat nahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer.
Yakni pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Dedy Nurdin)
Baca juga: Transaksi Sabu, Joni Warga Legok Diringkus BNNK Jambi
Baca juga: 10 Camat di Kabupaten Tebo Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan LPJU
Baca juga: Rektor Universitas Jambi Luncurkan 8 Aplikasi Terintegrasi dan BPU