Berita Nasional

Tegas, Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dituntut Hukuman Mati Karena Korupsi

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberi pernyataan tegas soal dua mantan menteri yang terlibat kasus korupsi. 

Editor: Rahimin
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Edward Omar Sharif Hiariej. Tegas, Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dituntut Hukuman Mati Karena Korupsi 

Tegas, Wamenkumham Sebut Dua Mantan Menteri Ini Layak Dituntut Hukuman Mati Karena Korupsi

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberi pernyataan tegas soal dua mantan menteri yang terlibat kasus korupsi. 

Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut hukuman mati.

Edward Omar Hiariej mengatakan hal ini saat jadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Menteri Perdagangan M Lutfi Ungkap Sisi Lain Jokowi yang Membuat Dirinya Pusing, Beda dengan SBY

Google Doodle - Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia, Kenalkan Alat Kontrasepsi

Baca juga: KPK Telusuri Wanita yang Diberikan Jam Tangan Mewah Oleh Edhy Prabowo

"Dua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (ist)

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

Kronologi 18 Praja IPDN Diturunkan dari Pesawat Karena Bawa Suket Rapid Test Antigen Palsu

Deretan Bisnis Amanda Manopo Selain Bermain Sinetron, Mulai Skincare hingga Kain Scraf

Kisah Pekerja Prostitusi, Sehari Layani 4-5 Tamu, 1 Jam Layani Tamu, Pintu Diketuk Psk Lain

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Juliari P Batubara
Juliari P Batubara (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved