Berita Sungai Penuh
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilwako Sungai Penuh Fikar-Yos
Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan putusan sela di MK, Selasa (16/2/2021).
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilwako Sungai Penuh dengan pemohon pasangan Fikar Azami-Yos Adrino terhadap termohon KPU Sungai Penuh.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan putusan sela di MK, Selasa (16/2/2021).
Dalam putusan eksepsi, pertama MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Menunggu Salinan Putusan Sengketa Pilwako Sungai Penuh dari MK
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih Bakal Dilantik Akhir Februari, Ini Alasan Kemendagri
Baca juga: Ini Dia Penampakan Jam Tangan yang Pernah Diberikan Raja Salman ke Jokowi, Harganya Tak Main-main
Kedua MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Kemudian dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) siang membenarkan hal itu.
"Sudah di putuskan MK, Permohonan tidak dapat di terima," kata Ketua KPU Kota Sungai Penuh.
Disampaikannya, setelah putusan ini, tahapan berikutnya adalah penetapan calon terpilih.
"Paling lambat 5 hari setelah KPU kota Sungai Penuh menerima salinan keputusan MK," pungkasnya.