KPU Provinsi Jambi Menunggu Salinan Putusan Sengketa Pilwako Sungai Penuh dari MK
Yang mana permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Wali Kota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino, dinyatakan tidak diterima MK.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini KPU Provinsi Jambi tengah menunggu salinan hasil salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yang mana permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Wali Kota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino, dinyatakan tidak diterima MK.
"Sesuai dengan peraturan KPU, selambat-lambatnya setelah lima hari dari putusan MK itu harus telah diterima salinannya oleh KPU baik Provinsi maupun kabupaten atau kota," ungkap Nur Kholik, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar terpilih Bakal Dilantik Akhir Februari, Ini Alasan Kemendagri
Baca juga: Ini Dia Penampakan Jam Tangan yang Pernah Diberikan Raja Salman ke Jokowi, Harganya Tak Main-main
Baca juga: Melaju Kencang dari Palembang, Truk Engkel Hantam Fuso di Muarojambi, Dua Orang Tewas di TKP
Dirinya mengatakan akan menerima apa pun yang menjadi keputusan sidang MK terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 yang dilaksanakan hari ini.
"Yang jelas kami telah melaksanakan, apa pun putusan MK dan itulah prosedur hukumnya," katanya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka pasangan Ahmadi Zubir-Antos akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.