Berita Jambi

Dewan Minta Pemprov Jambi Revisi Kontrak JBC, Juwanda : Kontribusinya Terlalu Kecil

Juwanda meminta Pemerintah Provinsi Jambi merevisi atau melakukan adendum terhadap kontrak Bult Operate Transfer (BOT) dengan PT Putra Kurnia Properti

Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
tribunjambi/zulkifli
Lokasi Jambi Bussines Center (JBC) di lahan aset milik Pemprov Jambi di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi. Dewan Minta Pemprov Jambi Revisi Kontrak JBC, Juwanda : Kontribusinya Terlalu Kecil 

Dewan Minta Pemprov Jambi Revisi Kontrak JBC, Juwanda : Kontribusinya Terlalu Kecil

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi Juwanda meminta Pemerintah Provinsi Jambi merevisi atau melakukan adendum terhadap kontrak Bult Operate Transfer (BOT) dengan PT Putra Kurnia Properti (PKP).

PT PKP merupakan pengembang Jambi Bussines Center (JBC) di lahan aset milik Pemprov Jambi di kawasan Simpang Mayang Kota Jambi.

Permintaan adendum kontrak tersebut diutarakan lantaran, kontrak BOT yang telah ditandatangani Pemprov Jambi bersama pengembang tersebut dinilai kontribusinya terlalu kecil untuk Pemda.

2 Warga Jambi Ditangkap Sebagai Pemodal Ilegal Drilling, Sigit Dani: Rp 70 Triliun untuk Restorasi 

Prancis Ramaikan Situasi di Laut China Selatan, Kirim Kapal Selam Nuklir untuk Awasi China

Kabar Kurang Mengembarikan, Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Jambi Terus Menurun

Juwanda mengatakan, pihaknya melihat lahan eks kantor Dinas Peternakan seluas 7,6 Hektare (Ha) yang di BOT kan itu terlalu kecil jika diukur dengan kontribusi Rp56,4 Miliar yang dibayar selama masa BOT 30 tahun. Atau kontribusi tahunan hanya Rp2,5 Miliar per tahunnya.

"Untuk itu Komisi II mendesak pemerintah provinsi untuk melakukan revisi perjanjian demi memaksimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan Rakyat Jambi," ujar Juwanda, kepada Tribunjambi.com, Selasa (16/2/2021).

Ia menambahkan, adendum kontrak bisa dilakukan melihat aset Pemprov sebelumnya seperti aset lahan angso duo baru yang pernah dilakukan adendum.

Komisi II pun sempat melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Tinjauan dewan untuk menanyakan persoalan keterlambatan pembangunan dari versi pengembang PT. Putra Kurnia Properti (PKP).

Walhasil, JBC mengatakan awal pekerjaan seharusnya 2014, namun karena adanya konflik lahan pekerjaan baru bisa dilakukan pada 2019.

Harusnya penyelesaian Konflik lahan diselesaikan oleh Pemprov, dan tak termasuk pada masa BOT pihak ketiga.

Sejauh ini, dalam tinjauan komisi II, Juwanda mengatakan baru dilakukan pembersihan lahan dan perataan tanah di lokasi.

Mengenal Buzzer di Dunia Politik Menurut Akademisi, Praktisi dan Analis Jambi

Promo Alfamart Hari Ini 16 Februari 2021, Promo Serba, Breakfast Fair, Serba Gratis

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Provinsi Jambi Menurun, Tercatat Sebesar 0,316

"Kalau untuk wewenang pembangunan bukan tugas Komisi II, kita hanya melihat administrasi kerjasama asetnya," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sebelumnya Plh Gubernur Jambi Sudirman mengatakan, akan mengkaji ulang persoalan yang terkait JBC ini. 

"Nanti kita panggil dalam konteks rapat bersama, kita akan segera bahas bersama pihak JBC, Dinas PUPR dan Biro Aset, Biro Hukum, Bakeuda. Izinkan kami panggil dulu semuanya agar ada informasi resmi agar tak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang," kata Sudirman.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved