Berita Kriminal
2 Warga Jambi Ditangkap Sebagai Pemodal Ilegal Drilling, Sigit Dani: Rp 70 Triliun untuk Restorasi
2 Warga Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, karena sebagai sebagai pemodal aktifitas ilegal drilling di sejumlah
2 Warga Jambi Ditangkap Sebagai Pemodal Ilegal Drilling, Sigit Dani: Rp 70 Triliun untuk Restorasi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 Warga Jambi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, karena sebagai sebagai pemodal aktifitas ilegal drilling di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani mengatakan, 2 warga Jambi itu, SH dan RM.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
SH dan RM, merupakan, dua dari 79 tersangka ilegal dariling yang diamankan oleh satgas ilegal drilling, sejak periode 3 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021 saat ini.
Baca juga: Satgas Ilegal Driling Polda Jambi Periksa 79 Tersangka, 170 Ton BBM dan 67 Truk Diamankan
• Kabar Kurang Mengembarikan, Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Jambi Terus Menurun
• Trailer Ikatan Cinta 16 Februari 2020, Andin Ngamuk Difitnah Elsa, Aldebaran Langsung Lakukan Ini
Sigit Dani menjelaskan, SH dan RM berperan untuk memberikan dana, sarta sarana dan prasarana untuk menjalankan aktifitas ilegal driling tersebut.
"Benar, sejauh ini kita amankan dua warga Jambi, sebagai pemodal ilegal driling. Pelaku RM kita tangkap di wilayah Malang beberapa waktu lalu," kata Sigit Dani, Selasa (16/2/2021).
Dari keterangan Sigit Dani, jika ingin melakukan restorasi lingkungan, akibat kerusakan yang ditimbulkan aktifitas ilegal driling tersebut, akan memakan jumlah rupiah yang besar, yakni mencapai Rp 70 triliun.
"Memang ada penelitian, bahwa jika untuk melakukan restorasi akibat ilegal driling ini, mencapai Rp 70 triliun, dan itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diambil oleh para pelaku ilegal driling ini," ujarnya.
Saat ini, kondisi lingkungan, tanah, air di kawasan ilegal driling tersebut menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Kombes Pol Sigit Dani
Sigit Dani
2 Warga Jambi
Pemodal Ilegal Drilling
Ditangkap
Rp 70 Triliun
berita kriminal
Satgas Ilegal Drilling
Tribunjambi.com
Ditreskrimsus Polda Jambi
3 Warga Jambi Ditangkap Tim Gabungan Karena Jual Gading Gajah dan Harimau Sumatera Ratusan Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Cek Man Parlagutan dan Tadjuddin Hasan Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi di Jambi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Tim Gagalkan Penjualan Offset Harimau Sumatera & Gading Gajah Dari Pelaku Warga Jambi |
![]() |
---|
Anggota Sat PJR Unit III Ditlantas Polda Jambi Amankan Pikap Yang Dicuri Pelaku di Bayung Lincir |
![]() |
---|