MUI Keluarkan Fatwa Terkait Buzzer, Sebut Pekerjaan Tersebut Haram, Termasuk yang Menyuruh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Percaya atau tidak, para buzzer pada umumnya memiliki waktu kerja yang sangat panjang setiap harinya.
Bahkan ketika sedang istirahat para buzzer harus bisa dihubungi oleh calon klien mereka.
Selain mudah dihubungi, buzzer juga harus menyempatkan diri untuk membalas atau merespon komentar yang masuk.
3. Anger Management yang Baik
Menjadi seorang buzzer harus dapat mengendalikan emosi dan mood dengan sangat baik.
Setiap postingan di media sosial pasti ada pro dan kontra, bahkan ada saja komentar negatif yang memancing amarah.
Para buzzer sukses umumnya memiliki anger management yang baik sehingga dapat merespon pertanyaan dan komentar dengan cara positif.
4. Bertanggungjawab dan Berkomitmen
Ketika memutuskan menerima kontrak dari klien, maka seorang buzzer harus bertanggungjawab dan berkomitmen untuk menjalankannya sepenuh hati.
Kepuasan klien menjadi hal yang sangat penting bagi keberhasilan seorang buzzer, sehingga para buzzer biasanya mengupayakan konten yang diposting mendapatkan Word of Mouth yang lebih besar.
5. Memiliki Product Knowledge
Sebelum membuat konten, para buzzer harus memiliki pengetahuan yang baik tentang suatu produk atau isu tertentu yang akan dipromosikan di media sosial.
Dengan product knowledge yang baik, maka buzzer dapat menjelaskan produk atau isu tertentu yang diangkat sehingga menghasilkan dampak yang lebih besar.
Sumber : Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya