MUI Keluarkan Fatwa Terkait Buzzer, Sebut Pekerjaan Tersebut Haram, Termasuk yang Menyuruh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Seorang buzzer di media sosial dapat langsung dikenali melalui update status yang diposting di akun media sosialnya.
Ciri-ciri akun buzzer adalah sebagai berikut:
Akun buzzer biasanya cukup aktif melakukan kegiatan di media sosial, misalnya update status, memberikan komentar, dan lain-lain.
Seorang buzzer biasanya memiliki pengaruh yang cukup besar, setidaknya di media sosial.
Akun buzzer selalu memiliki banyak followers di media sosial, setidaknya 5000 followers.
Pada umumnya akun buzzer memiliki akun media sosial yang palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.
Akun buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu.
Akun buzzer biasanya akan mempublish konten yang mirip selama periode tertentu, sesuai kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya.
Akun buzzer dituntut untuk membuat postingan suatu produk atau isu tertentu menjadi viral sehingga mereka sering menyajikan konten yang menghasilkan pro dan kontra.
Kriteria
Pengguna media sosial yang berminat menjadi buzzer harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar dapat bekerja dengan maksimal.
Sesuai dengan arti buzzer, adapun beberapa kriteria menjadi buzzer adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Banyak Followers
Pengguna media sosial dengan banyak followers yang aktif kemungkinan besar akan dihubungi oleh perusahaan tertentu untuk membantu kampanye suatu produk atau isu tertentu.
Selain memiliki banyak followers, tentu saja pihak pengiklan akan memperhatikan tingkat respon followers terhadap setiap postingan di media sosial.
2. Mudah Dihubungi