MUI Keluarkan Fatwa Terkait Buzzer, Sebut Pekerjaan Tersebut Haram, Termasuk yang Menyuruh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ilustrasi 

"Buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya dan kemudian menyebarkan informasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Menurutnya, buzzer ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.

"Kalau influencer itu mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, contohnya Denny Siregar," katanya lagi.

Buzzer Media Sosial

Buzzer disebut juga dengan pendengung.

Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran.

Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik.

Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.

Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya.

Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim.

Secara etimologi, arti buzzer adalah lonceng, bel, atau alarm yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan banyak orang di suatu tempat dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pengumuman.

Saat ini, penggunaan istilah “buzzer” sering dipakai dalam aktivitas media sosial.

Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.

Pendapat lain mengatakan pengertian buzzer adalah pengguna akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) dengan banyak followers yang dibayar untuk mengkampanyekan atau mempromosikan suatu produk atau isu tertentu melalui rangkaian update status di media sosial.

Ciri-ciri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved