Pasar Kito di Pasir Putih, Kota Jambi, Dianggap Illegal, Pemkot Berikan Surat Peringatan Pertama
Pasar Kito di Pasir Putih, Kota Jambi, Dianggap Illegal, Pemkot Berikan Surat Peringatan Pertama
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasar Kito yang berlokasi tidak jauh dari Pasar Rakyat Pasir Putih, yang baru beroperasi, telah diberikan Surat Peringatan (SP) I oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Hal itu dikarenakan Pasar Kito dianggap ilegal oleh Pemkot.
Kepala Dinas Disperindag Kota Jambi, Komari mengatakan, Pasar Kito aksesnya mengganggu jalan karena lahannya yang sempit. Selain itu kata Komari, pasar tersebut belum mengantongi izin. Jika akan didirikan pasar kata Komari, maka harus jelas pula pasar yang akan dibangun itu pasar yang bagaimana.
"Pemerintah Kota Jambi sudah mempersiapkan ini jauh-jauh hari. Yakni dengan membangun Pasar Rakyat Pasir Putih. Ini untuk para pedagang di Pasar Kito dan pedagang lainnya di pasar-pasar lain di sekitar Pasir Putih," ungkap Komari, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, penataan tersebut berguna untuk mencegah terjadinya kemacetan dan mempercantik pandangan, mengingat lokasi berada di jalur menuju Bandara Sultan Thaha.

"Gunanya untuk penataan agar tidak menimbulkan kemacetan. Pasarnya juga terlihat baik. Terlebih semua harus diatur memgingat ini akses menuju ke bandara," bebernya.
Pasar Kito kata Komari, telah diberi Surat Peringatan I agar menghentikan kegiatan operasional pengelolaan pasar dan segera membongkar sendiri bangunan atau kios dan lapak di atasnya. Pelanggaran yang ada pada Pasar Kito jelas Komari di antaranya adalah memanfaatkan ruang tanpa izin, tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak berizin usaha Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dalam kesempatan itu Komari mengatakan, untuk kebersihan Pasar Rakyat Pasir Putih yang sudah beroperasi sejak Senin (9/2) lalu, petugas kebersihannya disediakan dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Jambi.
• Sebagian Pedagang Pasar Kito Bertahan, Merasa Undian Lapak di Pasar Rakyat Pasir Putih Tidak Adil
• Masa Jabatan Gubernur Jambi Habis pada 12 Februari 2021, Sekda Ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
"Selain dari kami, DLH Kota Jambi juga turut menurunkan petugas kebersihan ke Pasar Rakyat Pasir Putih ini. Agar kebersihan tetap terjaga dan membuat nyaman pembeli di sana," ujarnya.
Pembuangan sampah yang ada bilang Komari, hanya pembuangan sampah sementara. Akan diambil oleh petugas DLH Kota Jambi sebelum menumpuk.
"Kita lihat dulu perkembangan pasar ini ke depan bagaimana. Nanti jika sudah ramai dan semua lapak telah terisi, ya kita buka resmi," ungkapnya.
"Insyaallah pada akhir Februari akan kita resmikan," jelasnya.
• Oknum ASN Merangin Terlibat Aktivitas PETI, Kadis Zubir Terkesan Angkat Tangan Sepak Terjang Zairin
• Pemprov Jambi Rencanakan Proses Belajar Tatap Muka Kembali Diterapkan dalam Waktu Dekat
Sebelumnya Yanti, penjual sembako di Pasar Kito mengungkapkan dirinya kecewa dengan hasil undian lokasi lapak di Pasar Pasir Putih. Ia pun mendapatkan lokasi paling ujung yang jauh dari lokasi parkir kendaraan.
"Saya kecewa dengan hasil undian lapak pasar baru ini. Saya dapat lokasi yang jauh dari lokasi parkir kendaraan. Jadi siapa yang mau beli, percuma saya berjualan di sana, cuma bisa pamer gigi saja. Mending saya bertahan di sini (Pasar Kito)," ungkap Yanti, seraya mengatakan bahwa
Ia bersama suaminya telah 10 tahun berjualan di Pasar Kito.
Sementara itu pedagang lain di Pasar Kito, Aldi, mengaku mendapatkan informasi bahwa Pasar Kito akan digusur.
"Ya kalau bisa jangan di otak-atik lagi pasar ini. Biar saja ada dua pasar yang beroperasi. Jelas nantikan ada rezekinya masing-masing," tuturnya.
Harapannya ke depan, Pasar Kito dan Pasar Rakyat Pasir Putih dapat saling mengisi dan melengkapi. (Tribunjambi.com/Monang Widyoko)