Berita Tanjab Barat
Masyarakat Tanjabbar Swadaya Pasang Jaringan Listrik, Ini Jawaban PLN Kuala Tungkal
Atas sejumlah perbaikan yang dilakukan, kata Sarnudi dirinya dan masyarakat lainnya harus mengeluarkan uang untuk perbaikan. Hal ini dirasa berat, seh
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemasangan jaringan listrik secara mandiri ataupun dengan swadaya masyarakat kerap di lakukan oleh sejumlah masyarakat.
Berbagai alasan tindakan ini dilakukan oleh masyarakat, salah satunya karena wilayah yang tidak terjangkau untuk dipasang jaringan listrik.
Hal inilah yang disampaikan oleh Sarnudi, warga Parit 8 Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Sarnudi menyebutkan bahwa dirinya bersama dengan masyarakat lain mengumpulkan uang untuk swadaya pemasangan jaringan listrik.
"Jadi karena kita butuh listrik dan ada yang menawarkan untuk pasang lampu. Akhirnya kami lakukan swadaya iuran untuk beli kabel, kemudian juga pemasangan tiang. Tapi tiang kita ini sering condong, kadang kita perbaiki," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Atas sejumlah perbaikan yang dilakukan, kata Sarnudi dirinya dan masyarakat lainnya harus mengeluarkan uang untuk perbaikan. Hal ini dirasa berat, sehingga pihaknya ingin mengalihkan kabel jaringan listrik dan tiang kepada pihak PLN Kuala Tungkal.
• Menyusul Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Eks Ketum FPI Ditahan Polisi Terkait Kerumunan Petamburan
• Permintaan Bata Merah di Batanghari Stabil, Rumise Mampu Menjual Dalam Sebulan 50 Ribu Batang Bata
• Lowongan Kerja Terbaru Februari 2021, Gaji Mencapai Rp 7 Juta
"Jadi ada delapan jaringan berapa tiang dan kabel induk, jadi kami mau tanya ke pihak PLN bila tidak di hibahkan dan jaringan rusak itu tanggung sendiri? Kemudian apa yang harus kami lakukan,"tanya Sunaidi.
Terhadap hal ini Tribunjambi.com mencoba mengkonfirmasi apa yang menjadi pertanyaan dari Sunaidi. Kepala Rayon Kuala Tungkal, Rizki menjelaskan bahwa jaringan yang dibangun oleh masyarakat atau swadaya bukan menjadi aset PLN.
"Karena standarisasi dan materialnya bukan milik PLN, maka dalam hal perbaikan penggantian bukan menjadi wewenang PLN, kalau pun kondisi Urgent kami mungkin hanya melakukan perbaikan yang bersifat sementara," katanya.
"Kalo untuk saat ini mekanisme hibah belum ada kebijakan di unit," pungkasnya.