Berita Nasional
Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Selasa (9/2/2021). Ia meninggal saat menjalani penahanan.
Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi
TRIBUNJAMBI.COM - Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Selasa (9/2/2021). Ia meninggal saat menjalani penahanan.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
• Pilu Istri Maaher At-Thuwailibi Tinggal di Kontrakan, Sempat Curhat Ini ke Ustaz Yusuf Mansur
• Keren! Warga Ciamis Buat Pesawat Terbang, Berharap Susi Pudjiastuti Mau Berkunjung Melihat
• Vonis 10 Tahun Penjara Buat Jaksa Pinangki Lebih Berat Dari Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo Utomo
"Uang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bogor sebelumnya menerima pelimpahan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan penyerahan tersangka, pada 4 Februari 2021.
Menurutnya, saat itu Maaher menyatakan diri dalam keadaan sehat.
"Pada tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 Februari sampai 23 Februari 2021," terangnya.
Pada Senin (8/2/2021) malam, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher wafat karena sakit. Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher
• Borok SBY Dibongkar Saat Kongres, Max Sopacua Kecewa Dibuang dari Demokrat, Begini SBY Aslinya
• Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, KNPI Enggan Cabut Laporan Ujaran Rasialisme
• Ruben Onsu Murka pada Komika Ridwan Remin Karena Jadikan Bertrand Peto dan Sarwendah Bahan Lawakan
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar Maaher At-Thuwailibi Meninggal karena Disiksa Saat Ditahan
Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif untuk diungkapkan ke publik. Sementara itu, kuasa hukum Maaher menyebut kliennya menderita radang usus akut.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Setali dengan yang disampaikan Leonard, Argo menyatakan, Maaher meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan.
Sebab, berkas perkara Maaher memang sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
"Perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Hentikan Penuntutan Maaher At-Thuwailibi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/suasana-pemakaman-maaher-at-thuwailibi.jpg)