Apakah Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya akan Dipakai Lagi di CPNS 2021? Simak Disini

Ini Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021, Apa saja daftar aturannya?

Editor: Rohmayana
ist
PPPK ternyata memiliki sejumlah keunggulan dibanding CPNS 2021. 

Dari tahun ke tahun banyak dari pelamar CPNS bingung harus memilih yang mana. 

Jika memilih yang besar, mereka khawatir saingannya banyak yang memiliki skor bagus saat tes SKD atau seleksi kompetensi dasar. 

Jika memilih kuota kecil, mereka khawatir karena jumlah kursi yang diterima hanya sedikit.  

Simak Formasi untuk CPNS 2021 Serta Syarat Hingga Alur Menggikuti CPNS dan PPPK

Ya, para pelamar CPNS 2021 juga pasti akan mengalami kebingungan seperti ini.

Mana sih yang sebenarnya peluang diterimanya lebih banyak? 

Ya, itulah pertanyaan utamanya jika hendak memilih kuota kecil atau besar.  

Mari kita mulai analisa ringannya terkait harus memilih kuota kecil atau besar. 

Sebagai contoh, pada CPNS 2019 terdapat banyak formasi untuk lulusan SMA. 

Di Kemenkumham, formasi untuk lulusan SMA kuotanya cenderung besar, mencapai ribuan. 

Tetapi di Kementerian KLHK, formasi untuk lulusan SMA cenderung sedikit. Kuotanya paling hanya 1 untuk setiap balai taman nasional.

Begitu juga untuk formasi sarjana hukum. Di Mahkamah Agung, kuota formasi jabatan yang menerima lulusan hukum bisa mencapai 200 kursi untuk satu formasi jabatan. 

Tips Lolos Tahap Administrasi CPNS 2021, Kelengkapan Dokumen hingga Jangan Salah Pilih Formasi

Sementara di instansi lain baik pemda, pemprov, maupun kementerian penerimaan kuota untuk sarjana hukum di tiap formasi jabatan hanya berkisar antara 1 kursi sampai 9 kursi. 

Ya, lalu para pelamar CPNS pasti bingung harus mendaftar instansi mana jika dihadapkan demikian. 

Mari kita simak beberapa datanya. 

Jabatan pengelola bantuan hukum di Kemenkumham di mana kuotanya adalah 79 kursi, nilai akhir tertinggi 82.800, dan terendah yang lulus atau urutan ke 79 adalah 75.560. 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ini Ribuan Formasi dan Berkas yang Dibutuhkan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved