Pengacara Ungkap Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher, Sebut Radang Usus Akut 'Penanganan Medis Buruk'

Kuasa hukum Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.

Editor: Rohmayana
ist
Akun Instagram Ustaz Maaher yang ternyata membuat tulisan tentang kematian per 31 Desember 2019. Akun yang sudah tak aktif sejak tulisan itu dibuat diserbu netizen setelah muncul kabar Ustaz Maaher benar-benar telah meninggal dunia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikatakan kuasa hukumnya Novel Bamukmin.

Kuasa hukum Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Menurut Bamukmin, kondisi itu diperparah dengan penanganan medis yang buruk selama Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ustaz Maheer Meninggal Berstatus Tahanan Karena Sakit

Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher.

Namun Bareskrim Polri menolaknya.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.

Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.

Novel Baswedan Kritik Kepolisian Soal Meninggalnya Ustaz Maaher, Orang Sakit Kok Dipaksa Ditahan? 

Bamukmin menyatakan, Maaher akan dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Ia menyebut Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.

"Semalam Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.

Sebab, berkas perkara Maheer sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher at Thuwailibi akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran,Yusuf Mansur Minta Jangan ke Makam

Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved