Kasus Pembunuhan
Ibu Kandung di Lampung Tega Membunuh Bayi Berusia 9 Bulan, Karena Mukanya Lebih Mirip Selingkuhannya
AO (35) seorang wanita yang menjadi tersangka pembunuhan atas anak bayinya ternyata karena muka anaknya mirip selingkuhannya.
Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu kandung tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 9 bulan.
Pembunuhan itu dilakukan bersama selingkuhan untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.
• Walikota Fasha Ungkap Sederetan Sekolah Ajukan Belajar Tatap Muka, M Jaelani: Masih Proses
Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.
Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.
"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.
Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berumur sembilan bulan di Bandar Lampung ditemukan tak bernyawa setelah ditinggal ibunya.

Tak pelak, peristiwa ini menggegerkan warga Jalan WR Supratman, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, bayi tersebut ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Sang bayi ditemukan sudah terbujur kaku di dalam kamar rumah neneknya.
Mulanya si ibu berniat menitipkan anaknya ke rumah mertuanya.
Namun mertuanya kaget melihat sang cucu ternyata sudah tak bernyawa.
Baca juga: Percakapan Weni Tania dan Dani sebelum Tewas Dibunuh, Bahas Perselingkuhan: Ya Terserah Kamu Aja