Info CPNS

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Menggiurkan!

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK. GAJI CPNS dan PPPK diatur sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Editor: Rohmayana
tribunmanado
CPNS 2021 Dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Mungkin sudah banyak yang menunggu-nunggu kapan tiba pembukaan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Update Seleksi CPNS dan PPPK 2021 - 6 Dokumen Penting yang Harus Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Berikut rincian gaji yang didapat jika lolos CPNS 2021:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan I a Rp. 1.560.800 – 2.335.800
  • Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
  • Golongan I c Rp. 1.776.600 – 2.577.500
  • Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

  • Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
  • Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
  • Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
  • Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

PPPK Langsung Bergaji 100%, Rincian Gaji P3K Hampir Sama dengan PNS 2021, Daftar PPPK atau CPNS?

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
  • Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
  • Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
  • Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

  • Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
  • Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
  • Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
  • Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
  • Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Simak Formasi untuk CPNS 2021 Serta Syarat Hingga Alur Menggikuti CPNS dan PPPK

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

CPNS 2021 Sebentar Lagi Dibuka, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan Berkas Syarat Pendaftarannya

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pelaksanaan CPNS 2021 Ternyata Berbeda dengan Sebelumnya, Begini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS/PPPK 2021 - Dokumen yang Diperlukan, Alur Daftar, Formasi

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Alasan Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved