PPPK Langsung Bergaji 100%, Rincian Gaji P3K Hampir Sama dengan PNS 2021, Daftar PPPK atau CPNS?
Pilih ikut CPNS 2021 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ? Apa Keunggulan dari CPNS 2021 dan PPPK ? Simak dalam ulasan berikut.
Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.
Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
Bisa berpenghasilan lebih tinggi dari CPNS
Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.
Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.
Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.
Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.
• ACT Jambi Laksanakan Pelepasan Truk Pembawa Bantuan Logistik Korban Gempa Mamuju
• Kabar Gembira, Hari Ini Masyarakat Lanjut Usia Akan Divaksin Covid-19, Prioritas Utama Nakes
Melansir dari Tribun Jogja, berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900