Berita Nasional

Begini Nasib Prabowo di Pilpres 2024 Versi Arief, Bila Anies Diusung Gerindra & Menang di Pilgub DKI

Seperti diketahui, hingga saat ini ada dua opsi waktu pelaksanaan Pilkada yakni tahun depan 2022 atau pada 2024 usai Pemilu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Taufik Ismail
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (23/12/2016). 

"Silahturahmi biasa, tidak ada hal yang khusus," ucap Dasco.

Diketahui, tevisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.

Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Tiga fraksi di DPR menginginkan Pemilu nasional dan daerah dilaksanakan pada 2024, di antaranya PDIP, PPP, dan PKB.

Respon PDIP Soal Pilkada

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut, keputusan mengusung salah satu sosok dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan kewenangan dari DPP PDI Perjuangan.

Dengan kata lain, kemungkinan PDI Perjuangan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada DKI merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.

"Soal penetapan calon bukan domain DPD DKI, itu domain DPP, khususnya ibu Ketua Umum," ucapnya, Jumat (5/2/2021).

Hal ini sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut tidak menutup kemungkinan PDI Perjuangan merangkul Anies dalam Pilkada DKI mendatang.

"Jadi enggak benar kalau DPD DKI mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karema kalau ada penetapan calon itu kewenangan DPP partai," ujarnya menjelaskan.

Ini yang Disampaikan Abu Janda saat Datangi Ketum Pemuda Muhammadiyah

PERNAH Hubungan Intim di Mobil Dinas, Oknum Perwira TNI Ini Selingkuh dengan Istri Seorang Bintara

Perwira TNI Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Bintara, Lakukan Hubungan Intim Berulang Kali

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, partainya memiliki pedoman baku perihal pencalonan kepala daerah.

DPD pun disebutnya hanya mempunyai kewenangan untuk menjaring sosok-sosok yang akan diusung menjadi kepal daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved