Ini yang Disampaikan Abu Janda saat Datangi Ketum Pemuda Muhammadiyah

Abu Janda kembali menjelaskan soal cuitannya yang menimbulkan perkara hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri terkait cuitan Islam arogan, Senin (2/2/2021) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mendatangi kediaman Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto, di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Kedatangan Abu Janda untuk meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara cuitannya "Islam arogan".

"Untuk seluruh kyai Muhammadiyah, untuk kiyai Haedar Nasir, kiyai Anwar Abbas, kiyai Abdul Muti, dan seluruh keluarga besar Muhammadiyah yang saya cintai, nuwun sewu, ngapunten nggih, mohon maaf atas kesalahpahaman ini,” kata Abu Janda melalui video yang dibagikan, Sabtu (6/2/2021).

Abu Janda kembali menjelaskan soal cuitannya yang menimbulkan perkara hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pemkab Tebo Siapkan Program Berjangka Untuk Solusi PETI

Cuitan Sujiwo Tedjo Soal Banjir di Semarang : Apa WA Temenku itu Hoaks?

Foto Kiwil Cium Venti Figianti Beredar Usai Sang Komedian Resmi Cerai dari Rohimah, Istri Pertamanya

“Maksudnya Islam yang datang belakangan dari Arab yaitu Islam Wahabi, bukan menggeneralisasi seluruh Islam,” kata Abu Janda.

Sementara Cak Nanto, panggilan bagi Sunanto, menyatakan menerima permintaan maaf Abu Janda.

Namun, terkait proses hukum yang berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Saya kira teman-teman sekalian, sahabat-sahabatku, kader-kader Pemuda Muhammadiyah secara pribadi tentu permohonan maaf kita terima. Sebagai sesama muslim tentu akan menjadi kewajiban kita untuk memaafkan semua kesalahan, biarkan hukum tetap berjalan, semoga hukum tetap berada pada jalurnya untuk menegakkan kebenaran,” pesan Cak Nanto.

Menurutnya, karena laporan sudah masuk dan berproses di kepolisian, Muhammadiyah tidak bisa ikut campur.

“Karena sudah masuk ke ranah hukum, saya kira biar hukum kepolisian tetap berjalan, dan semoga berdasarkan fakta dengan keadilan dan kejujuran yang putuskan.

Tentu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak ikut campur,” pungkas Sunanto.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan kebencian antar golongan.

Laporan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Sumber : Simak Fakta Abu Janda Datangi Kediaman Ketum Pemuda Muhammadiyah, Bilang Begini Hingga Mengejutkan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved