Karena Hidup Mewah Sang Anak, Akhirnya Penyamaran Ayah Terbongkar, Berakhir di Penjara

Sementara bapaknya yang berusia 60 tahun hanya sebagai pemulung atau penjual besi bekas Meski hanya sebagai pemulung, tapi anehnya gaya hidup keluar

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi narkoba 

Sejam kemudian, kepolisian menggerebek sebuah rumah di RPK Gual Ipoh, Tanah Merah.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang remaja 18 tahun bersama ayahnya.

Awalnya mereka mengaku tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, setelah diintrogasi oleh polisi mereka akhirnya mengaku dan menunjukkan tempat barang haram itu disembunyikan.

Ayah dan anak itu kemudian membawa polisi ke daerah semak di dekat rumah mereka.

Mereka kemudian mengambil botol berisi obat-obatan yang diyakini berisi pil kuda, sabu-sabu, dan heroin.

Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ditaksir mencapai 112.000 Ringgit (Rp 386,7 juta).

Menanggapi lebih lanjut, Sheik Azhar, mengatakan soal kepemilikan mobil mewah tersebut diyakini sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Komplotan perdagangan narkoba ini sudah aktif di sekitar kawasan Tanah Merah sejak awal tahun lalu,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita lima sepeda motor berbagai jenis, dua unit mobil, yakni Proton Satria dan Perodua MyVi, serta uang tunai 829 Ringgit (Rp 2,8 juta).

"Total barang yang disita senilai 203.829 Ringgit (Rp 704 juta), sedangkan sitaan narkoba bernilai 120.000 Ringgit (Rp 386,7 Juta), sehingga total sitaan sebesar 323.829 Ringgit (Rp 1,1 Miliyar)," kata Sheik Azhar.

Dia mengatakan, kelima tersangka telah menjalani tes urine

Di mana ketiga tersangka ditemukan positif menggunakan sabu dan dua lainnya negatif

Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.

"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.

Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.

“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya.

Sumber : TETANGGA Curiga Anaknya Naik Mobil Mewah Padahal Ayahnya Cuma Jual Besi Bekas, Ternyata

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved