Karena Hidup Mewah Sang Anak, Akhirnya Penyamaran Ayah Terbongkar, Berakhir di Penjara

Sementara bapaknya yang berusia 60 tahun hanya sebagai pemulung atau penjual besi bekas Meski hanya sebagai pemulung, tapi anehnya gaya hidup keluar

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM - Apa jadinya bila mobil mewah yang dimiliki itu justru menguak kedoknya.

Hal ini terjadi pada seorang ramaja 18 tahun di Tanah Merah, Kelantan, Malaysia..

Di usia itu ia sudah bisa memiliki dan mengendarai mobil mewah BMW 6301 M-Sport.

Sementara bapaknya yang berusia 60 tahun hanya sebagai pemulung atau penjual besi bekas.

Meski hanya sebagai pemulung, tapi anehnya gaya hidup keluarga ini sangat mewah.

Ignasius Bowo Sarjito, Produser Musik Jambi Rilis Single Pertamanya Bertajuk Nelangsa di Petang

Ramalan Zodiak Besok, Pisces, Pengeluaran Tak Terduga Kemungkinan Besar akan Meningkat di Hari Sabtu

Merangin Buka Lelang Jabatan dengan 4 Posisi, ini Persyaratannya

Tentunya hal ini membuat para tetangganya curiga.

Pekerjaan sebagai pemulung tetapi tak sebanding dengan gaya hidupnya.

Remaja yang tak disebutkanya namanya itu memiliki mobil model M-Sport BMW 630i dua pintu.

Pengungkapan itu berhasil diungkap kepolisian setelah polisi pada hari Rabu (3/1/2021) membekuk keduanya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepala Departemen Reserse Kriminal Narkoba (JSJN) Kelantan, Sheik Azhar Sheik Omar mengatakan mereka ditangkap bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba.

Tiga tersangka lainnya merupakan jaringan mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Ketiganya masing-masing berusia 22 tahun, 25 tahun, dan 28 tahun.

"Dua operasi terpisah dilakukan oleh tim Narkotika Kelantan dengan bantuan dari Polsek Tanah Merah pada pukul 15.45 dan 16.30 waktu setempat,” ungkapnya, dikutip dari Sinar Harian, Jumat (5/2/2021).

Pada operasi pertama, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang yang berada di pinggir jalan di Kampung Tok Che Dol, Tanah Merah.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu dari tiga tersangka mengantongi empat bungkusan yang diyakini berisi 800 pil kuda yang diperkirakan bernilai 8.000 Ringgit (Rp 27,6 juta).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved